Konstruktivisme vs neorealisme

Nama : Devina Safredy
NPM : 103112350750116

1. Apa guna nya Metodologi Hubungan Internasional (MHI) dalam perkembangan dalam hubungan internasional (HI)?

2. Apa perbedaan dengan neo-realisme dan konstruktivisme dan mahzab mana yang mempengaruhi AS dalam Politik Luar Negeri (PLN)-nya ?

Jawab :

1. MHI merupakan sebuah metodologi yang jelas sekali dipakai dalam perkembangan HI. Karena, MHI merupakan sebuah pembuatan keputusan, dan metodologi adalah sebuah konsep.

Dalam perkembangan HI dikancah internasional, MHI sangat penting. Karena, berguna untuk menentukan strategi dan pertahanan dalam sebuah negara-bangsa agar terjaganya kedaulatan negara-bangsa tersebut.

Strategi-strategi dalam menentukan sikap dalam HI untuk menjalankan kerjasama antar negara-bangsa, atau strategi-strategi untuk mengambil sikap dalam segi pertahanan, antara war or peace. Jika, suatu negara mengerti dalam MHI-nya,maka dalam perkembangan HI-nya, negara tersebut akan selalu tepat dalam pembuatan keputusan-nya.

2. Neorealisme menekankan pada kepentingan negara-bangsa diatas segalanya dalam interaksi didunia internasional. Namun, konstruktivisme merupakan suatu “learning process” daripada suatu paradigma politik luar negeri yang solid. Dengan menghilangkan “self-help” dalam situasi yang anarkis (idealis).

Lalu, mahzab yang mempengaruhi AS dalam politik luar negeri(PLN)-nya adalah, neorealis. Karena AS selalu berpikiran realis dalam kebijakan PLN-nya

Konstruktivisme vs neorealisme

Nama : Devina Safredy
NPM : 103112350750116

1. Apa guna nya Metodologi Hubungan Internasional (MHI) dalam perkembangan dalam hubungan internasional (HI)?

2. Apa perbedaan dengan neo-realisme dan konstruktivisme dan mahzab mana yang mempengaruhi AS dalam Politik Luar Negeri (PLN)-nya ?

Jawab :

1. MHI merupakan sebuah metodologi yang jelas sekali dipakai dalam perkembangan HI. Karena, MHI merupakan sebuah pembuatan keputusan, dan metodologi adalah sebuah konsep.

Dalam perkembangan HI dikancah internasional, MHI sangat penting. Karena, berguna untuk menentukan strategi dan pertahanan dalam sebuah negara-bangsa agar terjaganya kedaulatan negara-bangsa tersebut.

Strategi-strategi dalam menentukan sikap dalam HI untuk menjalankan kerjasama antar negara-bangsa, atau strategi-strategi untuk mengambil sikap dalam segi pertahanan, antara war or peace. Jika, suatu negara mengerti dalam MHI-nya,maka dalam perkembangan HI-nya, negara tersebut akan selalu tepat dalam pembuatan keputusan-nya.

2. Neorealisme menekankan pada kepentingan negara-bangsa diatas segalanya dalam interaksi didunia internasional. Namun, konstruktivisme merupakan suatu “learning process” daripada suatu paradigma politik luar negeri yang solid. Dengan menghilangkan “self-help” dalam situasi yang anarkis (idealis).

Lalu, mahzab yang mempengaruhi AS dalam politik luar negeri(PLN)-nya adalah, neorealis. Karena AS selalu berpikiran realis dalam kebijakan PLN-nya

Teras Diplomasi : Peace Keeping

UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk ikut serta secara aktif menciptakan tatanan dunia yang lebih damai, adil dan makmur berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu arah kebijakan peningkatan peran Indonesia di dunia internasional tidak terlepas dari upaya untuk mencipitakan kedamaian dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia pada khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya.

Dalam upaya untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih damai Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan mengirimkan ‘peace keeping’ ke berbagai belahan dunia yang sedang dilanda konflik. Pengiriman Pasukan Kontingen Garuda ini pertama kali dilakukan pada 8 Januari 1957 ke Mesir, dan hingga sekarang ini tercatat telah puluhan kali melaksanakan misinya.

Sementara dalam upaya menciptkan tatanan dunia yang adil dan makmur, Indonesia juga berperan aktif dalam berbagai fora internasional, dan salah satunya adalah di G-20, yang dalam perkembanganya mengalami evolusi. G-20 yang pada awalnya merupakan forum tingkat menteri keuangan dan gubernur bank sentral untuk mengangani ‘crisis management’, sekarang ini berubah menjadi forum ‘leaders’ untuk membahas ‘global economic governance’ dan bergeser pada perluasaan kerjasama non-keuangan.

Ini disebabkan karena krisis global yang dimulai dari sektor keuangan telah berdampak besar pada sektor riil, dan oleh karena itu diperlukan suatu ‘strategic linkages’ antara isu keuangan dan isu non-keuangan. Oleh karena itu G-20 mulai merambah isu-isu yang beyond finance, seperti climate change, energy security, trade, investment, food security, dan labour.

Dengan begitu maka keanggotaan Indonesia G-20 tentunya akan meningkatkan leverage Indonesia dalam percaturan ekonomi politik internasional, disamping juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk berkiprah lebih besar dalam pembahasan ‘global economic governance’. Dan tentunya juga untuk menyuarakan kepentingan negara-negara bekembang didalam mendorong terciptanya tata-kelola ekonomi dunia yang lebih berkeadilan, inklusif, transpan dan sustainable.

G-20 sangat penting untuk pemberdayaan posisi Indonesia dalam setting the agenda pada the new global governance, dan juga memiliki pemanfaatan untuk pembangunan nasional, termasuk pengembangan domestic governance. Ini tentunya merupakan tantangan dan peluang bagi Indonesia dan langkah-langkah Indonesia ke depan.

Dalam hal ‘peace keeping’, dimana seiring dengan semakin kompleksnya isu dalam konflik-konflik yang terjadi, maka tantangan-tantangan barupun juga muncul dan perlu diantisipasi untuk menentukan langkah misi perdamaian dunia kedepan. Mengingat pentingnya peranan misi perdamaian saat ini, maka misi perdamaian dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan diwilayah konflik.

Dalam hal ini pasukan ‘peace keeping’ Indonesia memiliki keunggulan dan sudah diakui oleh dunia internasional. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilan ‘peace keeping’ Indonesia didalam setiap melaksanakan mandatnya sebagai pasukan penjaga perdamain di berbagai belahan dunia.

Sebagai penggagas Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN, Indonesia dinilai berhasil dalam menciptakan kawasan yang relatif stabil selama hampir 40 tahun. Berdasarkan pengalaman mengelola stabilitas kawasan inilah dan peace building, maka selajutnya adalah bagaimana Indonesia bisa meningkatkan profilenya kedepan.

Bagaimana melalui peace keeping dan peace buikding ini Indonesia bisa merubah dan meningkatkan image tidak hanya sebagai pasukan yang mampu secara cepat beradaptasi dan mengambil hati rakyat dan penduduk setempat dengan tetap mengusung leverage yang dimiliki oleh Indonesia, yaitu sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, negara berpenduduk Muslim terbesar dan negara yang menyuarakan moderasi.

(sumber : Tabloid Diplomasi)

15 Negara dengan Cadangan Gas terbesar Dunia (dalam trilyun meter kubik)

Rusia : 47,57
Iran : 29,61
Qatar : 25,37
Arab Saudi : 7,87
Amerika Serikat : 7,716
Turkmenistan : 7,504
UEA : 6,453
Nigeria : 5,292
Venezuela : 5,065
Aljazair : 4,502
Irak : 3,17
Australia : 3,115
Cina : 3,030
Indonesia : 3,001
Kazakstan : 2,407

Sumber: CIA World Factbook

Melawan Barat dengan Minyak

Iran adalah penghasil minyak dan gas bumi terbesar kedua di Timur Tengah dan di Organisasi Negara-negara Pengeskpor Minyak (OPEC) setelah Arab Saudi dan Rusia. Perkembangan di Republik Iran dalam dua pekan terakhir, tak pelak, membawa dapak fluktuasi harga minyak dua pekan terakhir.

Pada minggu pertama tahun ini, harga minyak di pasar dunia naik hingga ke level US$ 107 per barel, pekan lalu. Bukan hanya harga minyak mentah yang sebenarnya terkena dampak perkembangan yang terjadi di “negeri mullah”itu. Gas bumi juga dipastikan akan terimbas. Ini tidak lain karena Iran adalah negeri penghasil has terbesar kedua di dunia. Qatar menjadi negara dengan cadangan gas terbesar ketiga dunia (lihat artikel saya: 15 Negara dengan Cadangan Gas Terbesar Dunia).

Sumber utama gas Iran berada di South Pars Field, yang dibagi dengan Qatar. Qatar menguasai sumber gas yang diberi nama North Dome Field. Seluruh cadangan itu berada di wilayah seluas 9.700 kilometer persegi. Sebanyak 3.700 kilometer persegi di antaranya dimiliki Iran.

Cadangan itu ditemukan perusahaan minyak nasional Iran (NIOC) pada 1990 dan diperkirakan memiliki cadangan gas sebanyak 2.000 trilyun kubik kaki (TCF). Dengan recovery factor sebesar 70%, cadangan gas di wilayah itu bisa diangkat sebanyak 1.270 TCF. Jumlah ini setara dengan 19% dari total cadangan gas dunia.

Di samping gas, wilayah itu juga menghasilkan kondensat minyak sebanyak 50 miliar barel dan helium sebanyak 10 miliar meter kubik. Cadangan helium ini setara dengan 25% cadangan dunia.

Sesuai dengan jatahnya, Iran memiliki bagian 500 TCF atau sekitar 360 TCF, dengan recovery factor 70%. Jumlah ini menyumbang 36% dari total cadangan gas Iran atau setara dengan 5,6% cadangan dunia. Bisa dibayangkan, berapa pendapatan Iran dari ladang gas ini saja.

Seluruh cadangan gas itu dieksploitasi bersama sejumlah perusahaan dunia, seperti TotalFinaEni, Gazprom, Petronas, Agip, Statoil, Shell, Repsol, India Oil Company, Sinopec, dan CNPC. Produksi perdana dari ladang itu terjadi pada juli 2003 dengan rata-rata 1 miliar kubik per hari, plus 40.000 barel kondensat gas.

Namun, karena ancaman sanksi AS dan UE, sebagian besar kontraktor gas tersebut keluar perjanjian itu. Yang tersisa adalah kontraktor asal Cina dan Rusia. Untuk mengatasinya, NIOC berencana mengelola sendiri delapan dari 29 tahapan sisa dalam garapan ladang tersebut.

Semua itu masih ditambah dengan temuan ladang gas baru di Provinsi Bushehr. Diperkirakan, 7,4 TCF gas dan 7,7 juta kondesat terdapat di dalamnya. Temuan ini diumumkan pemerintah pada Januari tahun lalu.

Dengan semua kekayaan tersebut, Iran memang memiliki modal untuk “melawan” Barat. Apalagi, di dalamnya terdapat unsur Cina dan Rusia. Pada saat yang sama, semua ini tidak menghasikan devisa bagi Teheran jikan sanksi jadi dijatuhkan.

Sumber: Gatra

Semangat Kolonial di Produk Hukum

Konflik lahan adalah masalah yang sudah berlangsung lama, bahkan sejak era kolonial Belanda. Sayang, hingga kini belum ada penyelesaian menyeluruh terhadap sengketa agraria ini. Berikut sekilas peraturan agraria dari masa ke masa.

1870 : Belanda membuat peraturan ‘domeinverklering’ bahwa semua tanah petani yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan sertifikat pengadilan otomatis berstatus tanah negara. Petani cuma menyewa. Dimulai era kepastian hukum bagi investor yang hendak menanam modal di wilayah koloni dan era tanam paksa berakhir, berganti denga era liberalisasi ekonomi dengan masuknya pemodal dari Eropa.

1960 : Pemerintah RI membuat UU Pokok Agraria yang menolak asas ‘domenverklaring’. Negara tidak lagi jadi pemilik tanah, melainkan lebih sebagai badan yang mengurusi pertanahan. UU ini sebenarnya bisa memberikan rasa keadilan kalau saja diterapkan secaran konsekuen.

1967 : Orde Baru membuat UU Pokok-pokok Kehutanan tahun 1967. UU ini tidak mempertimbangkan UU Pokok Agraria 1960. Pemberian hak pengusahaan hutan yang sering disertai gelombang penggusuran masyarakat adat dari kawasan hutan dimulai.

1992 : Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran ke semua bupati yang menyatakan bahwa semua tanah di SulTeng adalah tanah negara, kecuali yang telah mendapatkan sertifikat kepemilikan dari pemerintah. Pembuatan sertifikat tanah yang tadinya belum bersertifikat (termasuk tanah adat) harus melalui prosedur pemberian hak atas tanah negara. Surat edaran ini secara substansi tidak berbeda dari ‘domeinverklaring’ keluaran pemerintah kolonia Belanda pada 1870.

1999 : UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa semua milik negara. Penetapan apakah sebuah wilayah itu hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

2004 : UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan memberikan legalitas sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan melakukan pengamanan dengan berkoordinasi pada aparat setempat.

2007 : UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil membolehkan swasta melakukan privatisasi wilayah pesisir dan menyebbkan terabaikannya hak komunitas nelayan yang telah lama bermukim. Pasal-pasal terkait privatisasi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tapi tidak berlaku surut. Izin privatisasi wilayah pesisir yang telanjur dikeluarkan tetap berlau, yang rata-rata bermasa 20 tahun.

2009 : UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan,negara memiliki hak lebih besar atas sumber agraria. Penetapan wilayah pertambangan tidak mengharuskan adanya persetujuan publik. Pasal 162 sebaliknya mengamcam hukuman pidana kepada pihak yang menganggu usaha pertambangan berizin. Pasal-pasal ini sudah digugat di Mahkamah Konstitusi dan masih diproses.

Sumber : Gatra, 5 Januari 2012

Tipe Hepatitis dan Penanganan-nya

Pada dasarnya, semua penyakit hepatitis adalah peradangan pada hati. Yang membedakannya adalah jenis virus yang menyebabkannya. Gejala, penyebab, pengangan, dan tingkat kronisnya juga berbeda-beda.

Hepatitis A
*Penyebab: Virus yang disebarkan oleh feses (tinja) yang masuk ke tubuh melalui mulut lewat makanan atau minuman. Untuk itu, apabila tangan terkena tinja, harus dicuch hingga bersih agar terhindar dari virus ini. Sebelum makan, juga lebih baik cuci tangan dulu.

*Gejala: Demam, lemah, letih, dan lesu, pada beberapa kasus, sering kali terjadi muntah-muntah yang terus-menurus sehingga menyebabkan seluruh badan terasa lemas. Demam yang terus-menerus. Air kencing berwarna kuning, bahkan cokelat, dan feses berwarna pucat. Mata menguning, diikuti bagian tubuh yang lain.

*Pencegahan: Menjaga kebersihan dan bisa juga dengan vaksinasi.

*Perawatan: Banyak-banyaklah istirahat. Ditambah dengan antibiotik khusus, penyakit ini akan hilang dalam dua minggu, paling lama satu bulan. Setelah menghabiskan antibiotik, tubuh akan mempunyai antibiotik pada virus penyebab hepatitis A.

Hepatitis B
*Penyebab: Virus hepatitis B (VHB), anggota famili ‘Hepadnavirus’. Virus ini bisa ada di dalam darah dan tersebar dari transfusi darah, juga penggunaan jarum suntik yang tidak steril, serta hubungan seksual dengan penderita. Bisa juga akibat keracunan obat dan paparan berbagai macam zat kimia, seperti karbon tetraklorida, chlorpromazime, chloroform, arsen, fosfor, dan zat-zat lain yang digunakan sebagai obat dalam industri modern. Zat-zat kimia ini mungkin saja tertelan, terhirup, atau diserap melalui kulit penderita.

*Gejala: Pada periode akut, tak ada gejala yang bisa dilihat langsung. Virus yang ada di dalam darah tidak memberikan efek yang signifikan. Namun, ketika virus itu menumpuk di hati, gejala penyakit hepatitis ini bisa terlihat. Badan menjadi kunih, lemah, lesu, dan nyeri.

*Pencegahan: Sudah ada vaksinnya. Sekarang semua bayi yang lahir wajib disuntik vaksin ini.

*Perawatan: Perawatan kesehatan dari rumah sakit bisa menyembuhkannya.

Hepatitis C
*Penyebab: Virus hepatitis C menyebar dengan kontak darah ke darah dari seseorang yang terinfeksi.

*Gejala: Gejala dan penularannya hampir sama dengan hepatitis B, begitu juga prevalensi penyakitnya. Walaupun intervensi media awal dapat membantu, orang yang mengalami infeksi virus hepatitis C sering kali tidak tertolong karena akses kesehatan tak terjangkau oleh mereka dan biaya yang tinggi.

*Pencegahan: Vaksinnya belum ada, tapi obat untuk penyebuhan bagi yang terserang rudah ada. Penyakit ini bisa disembuhkan

Sumber: Republika, 4 Desember 2011

Resmikan Fasdiklat PPMPP : Pencitraan baru SBY

Fasilitas Pendidikandan Pelatihan (Fasdiklat) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) yang diresmikan presiden perlu di pertanyakan. Bahkan tidak salah bila ada kecurigaan itu bagian dari pencitraan.

Menurut pengamat politik UI Ibramsjah, “Bagaimana mungkin SBY membentuk PMPP kalau di dalam negeri sendiri penuh dengan konflik seperti konflik Mesuji, Papua, Ambon dan berbagai daerah lain yang belum terselesaikan”.

Menilai ironis langka SBY yang meresmikan PPMPP tersebut. Karena dengan peresmian PMPP itu seakan-akan Indonesia, khususnya SBY telah berhasil menciptakan perdamaian. Padahal di negeri sendiri ada berbagai kasus sosial yang belum tuntah. Ini merupakan bentuk pencintraan toh…..

SBY meresmikan Fasdiklat PMPP di Bukit Merah Putih, Citereup, Sentul,Bogor, Senin, 19 Desember 2011. Lokasinya di areal seluas sekitar 260 hektar dilengkapi, Pusat Pelatihan Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelatian Penanggulangan Bencana, Pusat Pelatihan Bahasa, dan Markas Pasukan Siaga TNI.

PENTING..!!
Fasdiklat ini terbesar di Asia Tenggara untuk fasilitas sejenis yang menjadikan pusat pendidikan bagi prajurit TNI yang akan bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB.

“Tugas pemeliharaan perdamaian penting karena konstitusi kita mengamanahkan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia,” kata SBY dalam sambutannya.

Kepala Negara mengatakan, situasi keamanan dan perdamaian dunia hingga saat ini belum baik, sehingga pemeliharaan perdamaian internasional2 adalah tugas indonesia.

“Kita ingin membekali dan meningkatkan kemampuan dan pengalaman TNI, dan dalam batas tertentu Polri, untuk tugas-tugas pemeliharaan perdamaian ini.”

Sumber : Poskota. Selasa, 20 Desember 2011

_____________
Ya, sungguh ironis bukan? Dimana negeri kita sendiri sedang kacau dengan segudang persoalan pelanggaran HAM dan konflik berkepanjangan di berbagai daerah. Namun, SBY sendiri sangat lelet mengatasi masalah ini di negeri nya. Ia lebih mementingkan pencitraannya di kancah internasional. Yah…yah..yah memang realita yang harus di telan pahit-pahit oleh saya. Sebagaimana menjadi seorang rakyat sosial di bumi ibu pertiwi ini, yang akan selalu mengamati dan mengkritik pemerintahan negeri ini yang kacau.

Perspective of International Relations.

*School of Tought*

1. Traditional:

– Idealists
– Realist: Straggle of Power, Self-help system, anarchists, the state is unitary actor (Hans.J. Morgenthau)

2. Scientific:

– Behavioralis > approach to behavior and attitudes.
– Postbehavioralis.

Idealists Concepts (Woodrow Wilson):

– Diplomacy
– Corporation
– Uthopia> want a state of peace
– Peace
– International Law
– Foreign Policy
– International Organizations

Previous Older Entries