Teras Diplomasi : Peace Keeping

UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk ikut serta secara aktif menciptakan tatanan dunia yang lebih damai, adil dan makmur berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karena itu arah kebijakan peningkatan peran Indonesia di dunia internasional tidak terlepas dari upaya untuk mencipitakan kedamaian dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia pada khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya.

Dalam upaya untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih damai Indonesia telah menunjukkan komitmennya dengan mengirimkan ‘peace keeping’ ke berbagai belahan dunia yang sedang dilanda konflik. Pengiriman Pasukan Kontingen Garuda ini pertama kali dilakukan pada 8 Januari 1957 ke Mesir, dan hingga sekarang ini tercatat telah puluhan kali melaksanakan misinya.

Sementara dalam upaya menciptkan tatanan dunia yang adil dan makmur, Indonesia juga berperan aktif dalam berbagai fora internasional, dan salah satunya adalah di G-20, yang dalam perkembanganya mengalami evolusi. G-20 yang pada awalnya merupakan forum tingkat menteri keuangan dan gubernur bank sentral untuk mengangani ‘crisis management’, sekarang ini berubah menjadi forum ‘leaders’ untuk membahas ‘global economic governance’ dan bergeser pada perluasaan kerjasama non-keuangan.

Ini disebabkan karena krisis global yang dimulai dari sektor keuangan telah berdampak besar pada sektor riil, dan oleh karena itu diperlukan suatu ‘strategic linkages’ antara isu keuangan dan isu non-keuangan. Oleh karena itu G-20 mulai merambah isu-isu yang beyond finance, seperti climate change, energy security, trade, investment, food security, dan labour.

Dengan begitu maka keanggotaan Indonesia G-20 tentunya akan meningkatkan leverage Indonesia dalam percaturan ekonomi politik internasional, disamping juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk berkiprah lebih besar dalam pembahasan ‘global economic governance’. Dan tentunya juga untuk menyuarakan kepentingan negara-negara bekembang didalam mendorong terciptanya tata-kelola ekonomi dunia yang lebih berkeadilan, inklusif, transpan dan sustainable.

G-20 sangat penting untuk pemberdayaan posisi Indonesia dalam setting the agenda pada the new global governance, dan juga memiliki pemanfaatan untuk pembangunan nasional, termasuk pengembangan domestic governance. Ini tentunya merupakan tantangan dan peluang bagi Indonesia dan langkah-langkah Indonesia ke depan.

Dalam hal ‘peace keeping’, dimana seiring dengan semakin kompleksnya isu dalam konflik-konflik yang terjadi, maka tantangan-tantangan barupun juga muncul dan perlu diantisipasi untuk menentukan langkah misi perdamaian dunia kedepan. Mengingat pentingnya peranan misi perdamaian saat ini, maka misi perdamaian dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan diwilayah konflik.

Dalam hal ini pasukan ‘peace keeping’ Indonesia memiliki keunggulan dan sudah diakui oleh dunia internasional. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilan ‘peace keeping’ Indonesia didalam setiap melaksanakan mandatnya sebagai pasukan penjaga perdamain di berbagai belahan dunia.

Sebagai penggagas Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN, Indonesia dinilai berhasil dalam menciptakan kawasan yang relatif stabil selama hampir 40 tahun. Berdasarkan pengalaman mengelola stabilitas kawasan inilah dan peace building, maka selajutnya adalah bagaimana Indonesia bisa meningkatkan profilenya kedepan.

Bagaimana melalui peace keeping dan peace buikding ini Indonesia bisa merubah dan meningkatkan image tidak hanya sebagai pasukan yang mampu secara cepat beradaptasi dan mengambil hati rakyat dan penduduk setempat dengan tetap mengusung leverage yang dimiliki oleh Indonesia, yaitu sebagai negara demokrasi terbesar ketiga, negara berpenduduk Muslim terbesar dan negara yang menyuarakan moderasi.

(sumber : Tabloid Diplomasi)

Tinggalkan komentar